| Komponen | Uraian |
| Dasar Hukum | – UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan – PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan – PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan – Kepmenkeh RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak – Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Assessment Risiko Dan Assessment Kebutuhan Bagi Narapidana Dan Klien Pemasyarakatan |
| Persyaratan | – Surat Permohonan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan – Surat pernyataan dari penjamin di tempat yang dituju |
| Sistem, Mekanisme dan Prosedur | – Klien mengajukan permohonan pelimpahan bimbingan kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan; – Pembimbing Kemasyarakatan menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan dan disampaikan kepada Kepala Bapas; – Terhadap permohonan klien dilakukan sidang TPP – Kepala Bapas memeriksa dan memberi persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut; – Klien menerima surat persetujuan atau surat penolakan pemindahan bimbingan dari Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan |
| Jangka Waktu Penyelesaian | Paling lama 10 hari kerja |
| Biaya/Tarif | Tidak ada biaya |
| Produk Pelayanan | Surat persetujuan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan. |
| Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas | – Meja/loket pelayanan – Alat Tulis Kantor – komputer dan printer – Faksimili dan alat komunikasi lainnya |
| Kompetensi Pelaksana | – Pembimbing Kemasyarakatan dan/atau Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan – Memahami Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman RI Nomor : E-39-PR.05.03 Tahun 1987 Tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan – Memahami Petunjuk Teknis Menteri Kehakiman RI Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 Tanggal 8 September 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan |
| Penanganan Pengaduan | – Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas; – Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas – Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; – Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan. |
| Jumlah Pelaksana | Minimal 4 orang: – Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas asal – Pembimbing Kemasyarakatan Bapas yang dituju – Kepala Bapas dari Bapas asal – Kepala Bapas yang dituju |
| Jaminan Pelayanan | – Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu; – Pelimpahan bimbingan ditujukan untuk pembimbingan yang efektif dan efisien. |
| Jaminan Keamanan | – perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan keamanan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya. – Pelimpahan bimbingan dilakukan berdasarkan asesmen dari aspek resiko pengulangan pidana. |
Komentar Terbaru